parboaboa

Tersangka Baru, Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Sondang | Kriminal | 02-03-2023

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20), sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Foto: Instagram @gusyaqut)

PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20), sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama beberapa stakeholder terkait.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

AG sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik, serta telah diperiksa 3 kali oleh Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) dan tenaga profesi profesional.

Meski demikian, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai dengan aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Atas kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang mengatakan bahwa AG, kekasihnya, telah mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane diduga menjadi provokator sehingga Mario menganiaya korban hingga mengalami koma. Shane bahkan disebut merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Saat ini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Sondang

Tag : #Mario Dandy Satriyo    #Penganiayaan    #Kriminal    #Polres Metro Jakarta Selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU