parboaboa

Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina

Sarah | Daerah | 15-03-2022

Pelaku penganiayaan wartawan di Madina

PARBOABOA, Madina - Pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Madina akhirnya mengungkap identitas keempat pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online di Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis pada Jumat (4/3/2022) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, adapun identitas keempat tersangka yakni, Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina dan Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Kemudian, Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina dan Rasoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Desa Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Tantan menjelaskan bahwa dalam tindakan penganiayaan tersebut, para pelaku memiliki perannya masing-masing yakni, tersangka Awaluddin berperan memukul pipi kanan korban dan memerintahkan beberapa pelaku lain berkumpul menyerang korban. Sedangkan tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban sebanyak 7 kali.

Sementara itu, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban satu kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Tatan.

Ia menerangkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi karena korban telah membuat berita terkait masalah tambang ilegal yang menyangkutpautkan ketua ormas, Ahmad Arjun Nasution.

Penganiayaan itu terjadi di Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/3/22) lalu.

“Saat itu korban bertemu dengan tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN,” ungkapnya.

Namun, korban ternyata tidak menyetujui permintaan tersangka sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul oleh tiga tersangka lainnya.

“Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dari hasil keterangan sejumlah saksi, keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara.

“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Editor : -

Tag : #penganiayaan    #wartawan    #daerah    #mandailing natal    #polda sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU