Polisi Ungkap Perdagangan Orang Utan di Sumut

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang Utan (Wol Photo)

PARBOABOA, Medan - Tim gabungan Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan bayi orang utan di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/4/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas tentang penjualan orang utan melalui media sosial. Satwa dilindungi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga menyepakati lokasi pertemuan di Jalan H Anif, Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

Disana petugas bertemu dengan lima orang pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Adapun identitas kelimanya, yakni Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20), seluruhnya merupakan warga Kotamadya Binjai.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Hadi, Jumat (29/4/2022).

Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS