Polres Banjar Pagur Ringkus Seorang Bandar Sabu

Tersangka Bandar Sabu Berinisial IR Saat Diamankan di Mapolres Madina (Foto: antaranews)

PARBOABOA, Medan - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus seorang bandar sabu di Kecamatan Panyabungan, Madina berinisial IR (31) warga Banjar Pagur, Kecamatan Panyabungan, Madina. Tersangka ditangkap petugas pada selasa (11/10) sekitar pukul 16.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AKbar Sidik melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan, Jumat (14/10) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah akibat pelaku yang menjual narkoba secara terang-terangan.

“Sebelumnya, kita menerima dan mendapatkan Informasi tentang maraknya peredaran dan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu di Banjar Pagur Kelurahan Kota Siantar. Menanggapi informasi tersebut, Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan seorang tersangka,” jelas Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh mata-mata yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 0,4 gram dan satu unit HP android.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sesuai atensi bapak Kapolres kepada anggota, saya diperintahkan menginterogasi tersangka untuk pengembangan jaringan di atasnya, dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelas Irwan.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS