parboaboa

Polres Siantar Kantongi Dua Alat Bukti dan Fakta Investasi Bodong Melibatkan Oknum Anggota DPRD

Putra Purba | Daerah | 05-01-2023

Plank Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar yang berada di Jalan Sudirman, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Sat Reskrim Polres Pematang Siantar telah menemukan dua bukti terkait Investasi Bodong oleh Oknum FS, Anggota DPRD Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar yang menangani perkara dugaan investasi bodong atau penipuan dengan terlapor FS oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar sudah mengantongi dua alat bukti.

”Kami sudah menemukan ada peristiwa pidana, dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan di Polda Sumut untuk menemukan siapa dan menetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, Kamis, (05/1/2023).

Banuara mengatakan, dua bukti tersebut yakni, mens rea (sikap batin) dan actus reus (sikap perbuatan yang melanggar UU pidana) yang ditunjukkan oknum FS dari pemeriksaan keterangan ahli.

Dia merinci, bukti dari mens rea yang diperiksa dari ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli pidana. Untuk mengetahui perbedaan pidana dan perdata apakah status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan yang diterima oknum FS menghalangi proses pidana. Penyidik juga memeriksa ahli hukum perdata.

“Dalam rumusan KUH Perdata, wanprestasi itu dikatakan jika perjanjian itu adalah halal. Itu yang harus kita bedakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan berawal dari keyakinan dan kepercayaan pelapor. Penyidik menemukan mens rea, mens rea terjawab dari fakta-fakta adanya keuntungan sebesar lima persen.

”Pasal 378 itu, terfaktakan dan terpenuhi bahwa ada niat dan dilanjutkan dengan actus reus. Ada niat dan ada perbuatan yang terpenuhi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalan keadaan bohong dengan cara melawan
hukum,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum para korban investasi bodong yang tergabung dalam Forum Korban Investasi Bodong (FKIB), Gokma Sagala mengatakan, kepastian hukum yang diterima korban investasi bodong tidak jelas dan mecurigakan, karena laporan mereka ke Polres Pematang Siantar itu belum juga ada perkembangan yang signfikan. 

“Kami yakin Kejaksaan dan Polres ini bekerja sama. Harapannya perkara ini bisa lanjut agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kota Pematang Siantar dan juga mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Editor : -

Tag : #investasi bodong    #dprd pematang siantar    #daerah    #polres pematang siantar    #polisi    #dprd   

BACA JUGA

BERITA TERBARU