parboaboa

Polres Tangerang Tindak 213 Pelanggaran Usai Sepekan ETLE Diberlakukan

Sondang | Metropolitan | 18-01-2023

Polres Metro Tangerang Kota telah menindak sebanyak 213 pengendara usai diberlakukan tilang elektronik selama seminggu di Jalan Daan Mogot, Tangerang. (Foto: Dok Korlantaspolri)

PARBOABOA, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota telah menindak sebanyak 213 pengendara usai diberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) selama seminggu di Jalan Daan Mogot, Tangerang.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Joko Sembodo mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sedangkan pelanggaran lainnya oleh pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.

"Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," ujar Joko, Selasa (17/1/2023).

Joko menyebutkan, ketika para pelanggar terkonfirmasi melakukan pelanggaran, surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing. Ia juga meminta para pengendara yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko ETLE di Polres Tangerang Kota.

"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah memberlakukan tilang ETLE sejak Senin (9/1/2023) lalu. Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan, ada beberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan dipasangi kamera ETLE. Salah satunya di Jalan Daan Mogot.

"Empat ETLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McDonald's," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Selain ETLE statis, polisi juga menyiapkan satu ETLE dinamis atau mobile. Nantinya, ETLE dinamis digunakan jika petugas akan bergerak ke beberapa lokasi yang mempunyai tingkat kerawanan lalu lintas yang tinggi.

Zain berharap, pemberlakuan tilang elektronik di sana bisa meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara. Selain itu, dia berpesan kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #Tangerang    #ETLE    #Metropolitan    #Tilang Elektronik    #Polres Tangerang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU