Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun Terhadap Briptu Firman, Tak Ajukan Banding

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

PARBOABOA, Jakarta – Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi Demosi selama satu tahun lantaran tidak profesional saat bertugas dalam kasus pembunuhan Brigradir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Briptu Firman Dwi Ariyanto diputuskan bersalah dalam sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (14/09/2022) kemarin. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Majelis KKEP menilai Firman bersalah karena mengintimidasi wartawan yang meliput di rumah dinas Ferdy Sambo. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan hal tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim KKEP Rabu (14/09/2022).

“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (15/09/2022).

Ade mengatakan Briptu Firman melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisisan RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain sanksi demosi, Ade juga menjelaskan bahwa Briptu Firman Dwi dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini dikarenakan perbuatannya dinyatakan sebagai hal tercela.

“Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Ade.

Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh tim KKEP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS