parboaboa

Tak Kembalikan Motor Pinjaman, Polsek Padang Hilir Ringkus Juru Parkir

Mhd. Ansori | Daerah | 29-04-2023

ES (30), seorang juru parkir diringkus Polsek Padang Hilir, karena terlibat kasus penggelapan, dengan modus meminjam sepeda motor korban. (Foto: Polres Tebing Tinggi)

PARRBOABOA, Tebing Tinggi - ES (30), seorang juru parkir diringkus Polsek Padang Hilir, karena terlibat kasus penggelapan, dengan modus meminjam sepeda motor korban.

Pelaku diringkus personel Polisi setelah mendengar laporan warga tentang keberadaan pelaku di rumahnya, di Jalan Puskesmas, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/4/2023) dinihari. 

"Kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat. Pelaku saat itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (28/4/2023) kemarin. 

Dia diamankan petugas berdasarkan laporan korban, Lambok Hutabarat, warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, jelasnya.

Agus menceritakan, pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, korban datang ke rumah temannya di Jalan Selamat, dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra NF 125. 

“Tak lama kemudian pelaku datang lalu ikut bergabung duduk dan meminjam sepeda motor pelapor. Saat itu pelapor langsung memberikannya. Namun sampai pukul 24.00 WIB, pelaku tidak kunjung datang. Keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan, dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan," jelasnya.

"Merasa keberatan, korban melaporkannya ke Polsek Padang Hilir," imbuhnya.

Setelah beberapa bulan, lanjut Agus, akhirnya pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas. 

Hal ini terungkap usai adanya laporan warga tentang keberadaan pelaku pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

"Warga mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumah, selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan," tambahnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Agus Arianto.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #Tebing Tinggi    #Juru Parkir    #Daerah    #Penggelapan    #Polsek Padang Hilir    #Berita SUmut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU