parboaboa

Tindaklanjuti Temuan BPK dan Investigasi, PPI Laporkan Sekda Asahan ke Kejati Sumut

Patrick | Daerah | 27-05-2023

Mhd Alpin Azhari Lubis Presidium PPI Sumut yang di dampingi Anas Fadli Koordinator Daerah PPI Kabupaten Asahan melaporkan Sekretaris Daerah Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hukum. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Asahan - Presidium Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatra Utara melaporkan Sekretaris Daerah Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tersebut berdasarkan informasi yang termuat di temuan BPK No. 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022

Presidium PPI Sumut, Muhammad Alpin Azhari Lubis mengatakan, laporan ke Kejati Sumut berdasarkan kajian atas temuan BPK tahun 2022.

"Kami melaporkan Sekda Asahan atas kajian kami pada temuan BPK Pada Tahun 2022, Kami menduga ada pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti Kejati sumut," katanya didampingi Koordinator Daerah PPI Kabupaten Asahan, Anas Fadli.

Mahasiswa S-2 UINSU ini menegaskan akan mengawal pelaporan tersebut dan akan menggelar aksi untuk mempertanyakan laporan tersebut.

"Minggu depan kami akan melakukan aksi untuk mengawal dan mempertanyakan laporan tersebut," kata Alpin.

Berdasarkan temuan BPK No. 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022 dan hasil investigasi PPI diduga ada permasalahan kesalahan yang dilakukan Sekda Asahan.

Berikut temuan BPK dan hasil investigasi PPI di Pemerintah Kabupaten Asahan:

  1. Adanya kesalahan sejumlah OPD di Kabupaten Asahan terkait penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp22.901.044.835 belanja modal sebesar Rp4.170.588.050 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp407.000.000
  2. Adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp480.063.961
  3. Adanya potensi kehilangan atas aset berupa 2 unit laptop unit senilai Rp22.647.500, 3 unit telepon seluler senilai Rp50.820.000, satu unit sepeda motor senilai Rp17.034.380
  4. BPKB dan STNK yang tidak berlaku dan hilang berpotensi menimbulkan masalah atas legalitas kendaraan milik Pemkab Asahan
  5. Potensi sengketa atas aset-aset milik Pemkab yang tidak memiliki bukti kepemilikan
  6. Potensi kerugian daerah atas aset-aset yang belum diselesaikan melalui proses TGR
  7. Adanya sejumlah kendaraan dinas OPD di Kabupaten Asahan yang tidak bayar pajak kendaraan, perjalanan dinas OPD yang ganda dan adanya perjalanan dinas OPD yang fiktif.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #sekda asahan    #kejari sumut    #daerah    #kabupaten asahan    #ppi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU