parboaboa

Pria di Labusel Cabuli Anak Tiri Hingga Pendarahan

Sarah | Daerah | 20-01-2022

Tersangka cabul saat diamankan di Polres Labuhanbatu

PARBOABOA, Labusel - Seorang pria di Labusel, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga pendarahan.

Pelaku diketahui berinisial IS (28), warga Kabupaten Labuhanbatu (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/1/2021) lalu. Awalnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya ke bengkel sepeda motor.

"Pelaku mengajak korban menemaninya ke bengkel ternyata hanya akal-akalan pelaku. Tujuannya agar bisa membawa korban pergi keluar rumah. Saat itu korban bersama ibunya dan pelaku sedang berada di rumah," ujar Rusdi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Setelah berhasil mengajak korban, pelaku lalu membawa korban ke pinggiran sungai. Selanjutnya melakukan aksi bejatnya hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.

"Korban diancam. Pelaku mengatakan akan membunuh ibu korban jika dia berani melawan ataupun berani bersuara," jelasnya.

Setelah melihat korban mengalami pendarahan, pelaku mencoba membuat sebuah skenario, guna menutupi aksi bejatnnya. Masih disertai ancaman, pelaku menyuruh korban untuk mengatakan jika pendarahan itu berasal dari menstruasi yang sedang dialaminya.

"Pelaku mengajak korban pada jam 10.00 WIB. Lalu jam 12.30 WIB, dia pulang sendirian ke rumah. Itu tentu membuat ibu korban heran, lalu dia bertanya dimana anaknya. Pelaku kemudian menjawab bahwa korban pergi mandi di bekoan (tempat penampungan air hasil galian alat berat)," ungkapnya.

Tak lama kemudian korban juga pulang ke rumah dalam kondisi pakaiannya basah kuyup. Lalu sang ibu bertanya mengapa korban basah kuyup dan ia menjawab seperti jawaban yang diperintahkan pelaku,

"Tiba-tiba haid (menstruasi) aku Mak, makanya aku mandi di bekoan (untuk membersihkan)," ujar Rusdi menirukan jawaban korban kepada ibunya.

Kemudian, sang ibu menyuruh korban membersihkan dirinya di kamar mandi. Namun setelah mandi, alat vital korban ternyata masih terus mengeluarkan darah, dan ibunya merasa itu bukan seperti sedang menstruasi.

"Ibunya lantas kembali bertanya dan meminta korban untuk menjawab dengan sejujurnya. Korban akhirnya berterus terang kepada ibunya dan menceritakan apa saja yang telah dilakukan pelaku kepada dirinya," katanya.

Tak hanya itu, korban juga mengaku sebelumnya pelaku telah mencabulinya sebanyak lima kali. Namun sebelumnya, pelaku tidak sampai melakukan penetrasi kepada korban.

"Yang terakhir ini baru dia melakukan penetrasi," imbuhnya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung memeriksa pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidananya minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pidana penjaranya maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #pencabulan    #pemerkosaan    #ayah tiri    #pendarahan    #labusel    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU