PTPN Batal Berikan Lahan Baru untuk TPU ke Pemko Pematang Siantar

Tempat pemakaman umum (TPU) Parsoburan, di Jalan Parsoburan, Kelurahan Sukamakmur, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan pemerintah kota tersebut. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pembukaan lahan baru yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman umum (TPU) di lahan eks PTPN IV di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari batal dilaksanakan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Awalnya, TPU baru itu direncanakan seluas 5 ribu meter persegi di depan HKBP Jetun Tozai.

Pembatalan terseubt dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Alwi Adrian Lumban Gaol.

Ia mengatakan, PTPN IV masih belum bisa memberikan lahan 573 kepada Pemko Pematang Siantar untuk dijadikan TPU.

"Malah dari mereka mengajukan pemberian dana CSR saja, makanya kami mempunyai beberapa opsi lokasi yang cocok untuk dijadikan TPU yang baru," ungkapnya saat dikonfirmasi PARBOABOA di ruangannya, Rabu (25/10/2023).

Alwi Adrian juga menyatakan kekecewaannya kepada PTPN IV yang tidak pasti dan seolah enggan menyerahkan lahan mereka. Apalagi, kata dia, kondisi tersebut telah berlangsung sejak 2022.

"Kenapa enggak dari setahun lalu dibilang itu. Jadinya kita mengeluarkan tenaga, tidak ada solusi. Ya kan kalau memang enggak bisa, bilang enggak bisa, jangan bilang kayaknya bisa, jadi serasa di-ghosting lah, digantung," kesalnya.

Menyikapi ini, BPKPD bersama tim pengadaan tanah dari ATR/BPN Pematang Siantar akan melakukan rapat untuk mencari lahan di luar milik PTPN.

"Baru nanti tinggal menentukan yang mana. Seperti tanah milik warga di kelurahan Tambun Nabolon, BP Nauli, Pematang Marihat dan juga Bah Kapul, tetapi kami cari yang murah, semurah-murahnya dan sesuai kekuatan anggarannya nanti," ungkap Alwi Adrian.

Ia juga mengakui lahan pemakaman yang ada di Pematang Siantar, sepeti di Kampung Kristen dan Parsoburan sudah kelebihan kapasitas dan banyak yang tumpang tindih.

"Sebenarnya TPU sudah disiapkan, walaupun dari jumlah tersebut sebagian besar memang sudah penuh, empat TPU sudah over kapasitas, cuma banyak warga yang lebih memilih memakamkan di situ, mungkin karena akses lebih dekat," jelas dia.

TPU Kampung Kristen di Kelurahan Kristen, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar yang mengalami kelebihan kapasitas. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 

Alwi mengaku, Pemko Pematang Siantar akan berupaya semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan atas tanah pemakaman bagi masyarakat di kota itu. Adapun lahan pemakaman yang ditargetkan minimal seluas 3.000 meter persegi.

"TPU baru ini kan akan sulit dan tidak mudah mencari tanahnya di tengah kota, soalnya Kota (Pematang) Siantar ini kecil mencari tanah yang luas sudah agak sulit, makanya dapatnya di pinggiran kota, malah kalau luas, kita sediakan itu TPU per setiap kecamatan," katanya.

Alwi juga meminta masyarakat bersabar, karena BPKPD tengah berupaya menyelesaikan perencanaan untuk membuka lahan TPU baru di Kota Pematang Siantar.

"Belum lagi kita berbicara dimasukkan ke pengajuan ke R-APBD tahun 2024, prosesnya masih panjang, semoga masyarakat maklum," imbuh dia.

Berdasarkan data BPS Pematang Siantar tahun 2020, tingkat kematian di kota itu mencapai 906 orang.

Krisis Lahan Pemakaman Hantui Pemko Pematang Siantar

Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menilai, perkembangan atas kebutuhan lahan pemakaman menunjukkan minimnya pengelolaan sistem tata ruang dari sebuah kota, terutama di Pematang Siantar.

"Kita melihat dari realitas yang ada hingga saat ini, luas areal lahan untuk pemakaman umum tidak seimbang dengan perkiraan rata-rata orang meninggal," ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (25/10/2023).

Yayat tidak menampik potensi krisis lahan pemakaman, jika melihat proses pembebasan lahan seluas 5 ribu meter persegi di depan HKBP Jetun Tozai.

"Dengan pemilihan dan penggunaan lahan sebagai aset milik pemerintah daerah yang kurang optimal, sudah semestinya krisis makam akan terjadi," ungkapnya.

Akademisi dari Universitas Trisakti ini mengingatkan  Pemko Pematang Siantar berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, salah satunya lahan pemakaman maupun tanah makam.

“Sehingga tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat dan Pemko Pematang Siantar dapat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait penyediaan lahan pemakaman," imbuh Yayat Supriatna.

PARBOABOA berupaya melakukan konfirmasi soal pembatalan lahan untuk lokasi TPU baru kepada PTPN IV melalui Kepala Bidang Humas  Khairul. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada komentar dari yang bersangkutan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS