Usai Tragedi Kanjuruhan, Muncul Petisi Publik Desak Polisi Stop Gunakan Gas Air Mata

Tragedi Kanjuruhan (Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

PARBOABOA, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar membuat petisi di laman change.org untuk mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menghentikan atau menyetop penggunaan gas air mata dalam penanganan massa. Desakan tersebut muncul setelah adanya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang usai pertandingan Arema VS Persebaya di stadion kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022). 

Para korban tewas tersebut diduga terpapar gas air mata yang ditembakkan polisi usai terjadinya kericuhan di dalam stadion. Selain itu, penyebab tewasnya suporter juga diduga karena terinjak–injak dan sesak nafas saat desak–desakan ketika akan keluar dari stadion Kanjuruhan.

"Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa," tulis petisi tersebut dikutip pada Senin (03/10/2022).

Tak hanya itu, kelompok Blok Politik Pelajar bersama publik juga menuntut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Kapolri, Komisi III DPR dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan  dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa.

“Peneliti dan aktivis hak asasi manusia juga memandang gas air mata melanggar  kebebasan pengunjuk rasa. Bahkan Amnesty Internasional menyimpulkan pengguna gas air mata dalam kasus tertentu masuk kategori penyiksaan,” lanjut pernyataan dalam petisi. 

Dalam petisi tersebut, Blok Politik Pelajar memaparkan mengenai dampak yang akan dirasakan seseorang apabila terkena gas air mata, yaitu mata pedih, rasa panas dan berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, dan iritasi kulit, serta dapat menyebabkan muntah. 

Dampaknya akan dirasa pada detik ke 20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka.

“Kepolisian Republik Indonesia berdalih penggunaan gas air mata untuk menangani massa sudah tepat dan terukur. Padahal kenyataaan di lapangan menunjukan sebaliknya. Pengunaannya acap kali tidak pada tempat dan waktunya, cenderung serampangan,” sambung pernyataan tersebut.

Menurut pantauan Parboaboa, hingga Senin (03/10/2022) siang, sebanyak 11.561 orang telah ikut berpartisipasi menandatangani petisi tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS