parboaboa

Replik Terdakwa, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Hendra Kurniawan Cs

M Prasetyo | Metropolitan | 06-02-2023

Suasanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di Pengadilan ini Hendra Kurniawan Cs disidangkan. (PARBOABOA/Muhammad Pras)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang Obstruction of Justice kasus pembunuhan Bgrigadir J kembali dilanjutkan Senin (06/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan replik terhadap enam terdakwa.

Yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam pembacaan replik, Jaksa menganggap pleidoi yang disampaikan penasihat hukum para tersangka tidak memiliki yuridis hukum yang kuat.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," katanya.

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar mengesampingkan nota pembelaan terhadap pleidoi dari AKBP Arif Rachman Arifin tersangka yang merusak CCTV di rumah ex Kadiv Propam Ferdy sambo.

Serta tetap tetap menghukum Arif Rachman dengan tuntutan yang sudah dibacakan pada Jumat lalu.

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," tegasnya.

Selain itu, jaksa juga telah menjatuhkan tuntutan kepada tersangka Hendra Kurniawan, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan Jaksa untuk enam terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata jaksa saat membacakan replik dalam sidang.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan enam terdakwa disidang di dua ruang berbeda.

"Mengingat majelis hakim yang memimpin perkara mereka dibagi dua susunan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat membuka sidang.

Sidang perkara kasus yang menjerat para terdakwa terkait menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua Hutabarat.

Keenam tersangka dianggap membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Mereka disebut merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna untuk pengungkapan kasus.

Sidang akan digelar di dua ruangan terpisah. Ruang sidang utama akan digelar sidang replik terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Diwaktu yang bersamaan, di ruang sidang 3 akan juga digelar sidang replik terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Editor : Betty Herlina

Tag : #sidang pembunuhan    #brigadir j    #metropolitan    #Ferdy sambo    #pn jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU