Ringkus Komplotan Pembobol Mesin ATM, Polisi: Total Kerugian Capai Rp 400 Juta

Polres Metro Jakarta Barat ringkus 11 tersangka pembobol mesin ATM (Foto: Dok. Humas Polres Jakbar)

PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 11 tersangka yang beraksi dalam 3 kelompok.

Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kemudian, kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Sementara untuk kelompok terakhir berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

"Saat ini Polres Jakarta Barat telah mengamankan 11 pelaku dengan berbagai macam kelompok. Jadi mereka ini ada 3 kelompok dalam melaksanakan aksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis (24/11/2022).

Adapun modus operandi para tersangka, kata Haris, dengan cara memasukkan kartu yang telah dipersiapkan ke mesin ATM. Selanjutnya, pelaku mengganjal exit shutter sehingga membuat mesin ATM tak dapat membaca transaksi.

"Modus operandi mereka adalah dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan. Kemudian, melakukan transaksi tunai," jelas Haris.

"Setelah uang mau keluar, kemudian mereka merusak atau mencongkel exit shutter mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi tersebut. Jadi seolah-olah tidak terjadi pemotongan terhadap rekening tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatan komplotan tersebut, Haris menyebut salah satu bank swasta mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Menurutnya, para tersangka bisa menguras uang di mesin ATM hingga Rp20-40 juta per harinya

"Total kerugian kurang lebih Rp400 juta. Jadi korban ini merupakan salah satu bank swasta yang ada di Indonesia. Total kerugiannya Rp 20-40 juta dalam sehari," ucap Haris.

Haris mengatakan, komplotan tersebut sudah beraksi sejak enam bulan terakhir. Para tersangka, lanjutnya, juga beraksi di sejumlah daerah lainnya.

"Mereka beraksi kurang lebih setengah tahun. Tempatnya bukan di Jakarta saja, mereka juga beraksi di Bandung, Pamulang, Serpong, kemudian di Bogor, Jawa Barat, sekitar Purwakarta juga yang kelompok ketiga. Kemudian ada di wilayah Tamansari. Khususnya di wilayah Tamansari," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Saat kita amankan ada 2 orang yang residivis dengan perbuatan yang sama yaitu ANT, DU, dan KS. Mereka ini adalah residivis. Untuk para residivis akan kami tambah Pasal 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS