Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Digeledah KPK

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (Foto: Instagram/emildardak)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di jalan Pahlawan Surabaya terkait kasus suap dana hibah Provinsi Jatim.

Saat penggeledahan itu berlangsung, Emil mengaku bahwa dirinya tengah berada di Jakarta untuk menghadiri sejumlah agenda kerja mewakili Gubernur Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa.

Adapun terkait penggeledahan tersebut, Emil mengatakan dirinya menghormati segala proses dan langkah hukum yang berlaku.

"Saya hari ini mewakili Ibu Gubernur (Khofifah) mengikuti agenda rapat nasional Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Kementerian Keuangan. Lalu hadir di penganugerahan penanganan bencana dan ke acara HUT Hanura," kata Emil dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022) malam.

"Pada prinsipnya kami hormati proses yang dilakukan KPK. Prinsipnya kami siap bekerja sama yang terbaik dengan KPK," sambung mantan Bupati Trenggalek.

Selain menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim serta ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dengan membawa tiga koper saat penggeledahan.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menerima dana suap sebesar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

”Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas. Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) malam.

Dengan demikian, KPK saat ini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini termasuk Sahat. Adapun identitas tiga lainnya yakni, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kemudian, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat Abdul Hamid (AH) selaku pemberi suap, dan koordinator lapangan (korlap) pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng yang juga sebagai pemberi suap.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS