PARBOABOA,
Labuhanbatu – Dedi
Kurniawan (Kapolres Labuhanbatu AKBP) memimpin konfrensi pers terkait pengungkapan
sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang dikemas
dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat pada Selasa (10/8).
Petugas berhasil mengamankan pria inisial RN
(23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan
Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan
Dewantara, Kabupaten Aceh Utara
Rencananya, narkotika jenis sabu seberat 45 kg
itu akan dibawa dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Riau.
Awalnya, hal ini diungkap pada hari Rabu
(28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang
kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda
Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol
BK1261EP
Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota
Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam
rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap
pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan
pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota
Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan
10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil
Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di
bagasi belakang” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang
tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam
Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 dimana
telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI milik Ardianto.
Ardianto merupakan orang yang ikut dalam
rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil
melarikan diri.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
AKP Martualesi Sitepu melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda
Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk
berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan
hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
Dalam paparannya oleh Kapolres Labuhanbatu
menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45000 Gram Sabu dapat menyelamatkan
450000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang,terhadap ke
3 TSK dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati
Labuhanbatu diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H. Edimin,
Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, ST, MH, unsur Forkopimda Kab.
Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.