Sanksi Pencabutan KJP Pelajar bagi Pelaku Tawuran di Jaktim

Ilustrasi tawuran antar pelajar. (PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Aksi tawuran antara dua kelompok remaja yang terjadi di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu APR (19).

Kompol Agung Ardiansyah, Kapolsek Ciracas dalam keterangannya pada Kamis, (18/7/2024) menyampaikan, insiden yang terjadi pada Selasa 16 Juli itu bermula dari adanya janji kedua kelompok untuk bertemu lewat media sosial.

Selanjutnya usai ada kesepakatan, kedua kelompok, kata Agung, "tawuran di lokasi tersebut."

Agung menuturkan saat tawuran itu berlangsung, salah satu pelaku yang berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

Melihat korban jatuh, kata Agung, pelaku lain berinisial NB (17) membacok korban dengan senjata tajam. Nyawa korban tak tertolong dan meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Ciracas telah menangkap dua orang pelaku tawuran berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

Seorang pelaku mengakui telah membacok hingga melukai APR.

Dari insiden tersebut, Polisi mengantongi barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

Selain itu, diamankan juga sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban. Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Ciracas.

Polisi, ujar dia terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang saat ini sudah ditahan di Kantor Polsek.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. Juga Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, terutama pada malam air dan mengawasi penggunaan media sosial mereka.

salah satu caranya, yaitu dengan mengecek secara rutin penggunaan handphone anak. 

Supaya, demikian ia menegaskan, kejadian tawuran lewat janjian di media sosial tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal.

KJP pelajar dan bansos pelaku tawuran dicabut

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menyikapi aksi tawuran ini dengan mencabut KJP PLUS dan Bansos dari pelajar dan masyarakat yang terlibat.

Tak hanya itu, KTP mereka, kata Muhammad di blacklist agar ada efek jera.

KJP Plus adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk menjamin pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK, dengan pendanaan sepenuhnya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan KJP Plus, bantuan sosial ini bisa dicabut jika penerima melakukan pelanggaran tertentu.

Dalam pasal 23, disebutkan bahwa pelajar penerima KJP Plus dilarang terlibat dalam tindakan kekerasan atau perundungan, tawuran, serta membawa senjata tajam atau peralatan berbahaya lainnya.

Jika pelajar melanggar satu atau lebih dari larangan tersebut, mereka bisa dikenakan sanksi berupa penghentian bantuan sosial KJP Plus yang sedang mereka terima.

Tawuran mengakibatkan orang meninggal pernah terjadi juga sebelumnya di Ciracas, Jaktim, yaitu pada tahun 2018 menyebabkan pelajar SD, MR (13), dan pelajar SMP, DK (14) tewas.

Di tahun sama, tepatnya di Jakarta Barat, Rio pelajar 16 Tahun tewas akibat tawuran di Kebon Jeruk dan AH (16) tewas dalam tawuran yang berlangsung di Grogol.

Lalu Wahyu Ramahdan (15) tewas dalam tawuran di jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan Al Mansyuriah, DR (15), pelajar Al Mansyuriah tewas dalam tawuran di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS