Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan di Kamar Mandi Masjid, Polisi Tangkap Pelaku Begini Modusnya

Polisi menginterogasi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Deli Serdang, Sumut, Sabtu (14/1/2023). Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Seorang santriwati di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) menjadi korban pemerkosaan ketika berada di dalam kamar mandi sebuah masjid.

Korban sebut saja Bunga (14) yang tak terima dengan perbuatan pelaku lalu menceritakan kejadian yang dialaminya di media sosial (Medsos) dan seketika menjadi viral.

Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian memilukan ini langsung gerak cepat menangkap pelaku pemerkosaan terhadap santri perempuan tersebut.

"Terhadap pelaku berinisial HG (29) sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika mengggelar konferensi pers, Sabtu (14/1/2023) petang.

Ia mengatakan kronologis peristiwa keji ini terjadi, Selasa, 15 November 2022 pukul 21.00 WIB, korban pergi ke kamar mandi masjid di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

"Saat berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung masuk dan memeluk tubuh korban dari arah belakang. Korban dan pelaku saling mengenal," ungkap Fathir.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kasat menjelaskan pelaku juga membujuk rayu korban agar mau berhubungan layaknya pasangan suami istri.

Belakangan ibu korban berinisial A (42) yang mengetahui kejadian ini membuat laporan ke pihak berwajib.

Polisi yang mendapat laporan, ditambah lagi viral video pengakuan korban yang menjadi korban pemerkosaan ini viral kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tembung," kata Fathir.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan hal tersebut dengan modus bujuk rayu dan membual akan bertanggungjawab.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D subs pasal 82 ayat  (1) Jo 76 E UU RI No. 17/2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23/2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa miris dialami seorang santriwati yang mengaku menjadi korban pemerkosaan yang terjadi di kamar mandi masjid di kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Tindak pidana itu viral setelah korban sebut saja Bunga membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang kini tersebar luas di media sosial, pada Jumat (13/1/2023).

Dalam video itu, korban mendapat perlakukan tak senonoh (pemerkosaan) oleh seorang pria di dalam kamar mandi masjid dilakukan HG. Korban juga menggugah masyarakat untuk segera membantunya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS