maraden | Daerah | 22-07-2021
PARBOABOA,
Pematangsiantar Setelah beberapa hari lalu Walikota mengeluarkan
larangan menggelar pesta, Satgas Covid-19 Kota Siantar kembali memberikan izin
untuk menggelar perayaan tersebut tetapi dengan berbagai syarat.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar menyampaikan
perizinan tersebut diberikan dengan berbagai alasan dan sudah mendapat Instruksi
dari Kementrian Dalam Negeri pada, Selasa 20 Juli 2021,sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ini untuk pesta dalam seminggu ini saja, karena
banyak warga yang sudah terlanjur menyebar undangan, memberi panjar kesana
kemari, bahkan ada yang sampai masuk rumah sakit karena memikirkan larangan
ini. Kita juga berpikir secara humanis, bagaimana supaya masyarakat tidak
terbebani dimasa pandemi ini," ujar Daniel di Ruang Data, Balaikota Rabu (21/7/2021).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk tetap dapat
menggelar acara resepsi pernikahan baik di rumah maupun di gedung yaitu:
1. Seluruh panitia acara harus memakai masker, face shield dan juga sarung tangan sekali pakai.
2. Setiap tamu undangan yang tinggal di tempat tidak boleh
lebih dari 100 3. Tamu undangan setelah diberi nasi kotak disarankan untuk
langsung pulang, begitu pula dengan yang menyediakan prasmanan.
4. Acara pesta dibatasi waktunya yakni tidak boleh lewat
dari pukul 16.00 WIB.
Daniel juga mengakui sampai saat ini ada masyarakat yang
rela menunda resepsi pernikahan karena tidak dapat menyanggupi syarat-syarat
yang ditetapkan pemko Siantar.
Sementara itu, Kepala Bagian Penertiban Satpol PP Kota
Pematangsiantar, Raja Nababan mengatakan Satgas Covid-19 Kota Siantar juga
bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan masyarakat yang akan
berlangsung.
"Kami berharap kerjasama yang baik. Kami akan hadir sebelum dan saat pesta untuk cek langsung ke lapangan. Mohon maaf yang sebesar besarnya jika tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku, kami akan dengan tegas membubarkannya," ungkapnya.
Editor : -
Tag : #daerah #covid19 #hukum #kesehatan