parboaboa

Setelah Sempat Dilarang, Satgas Kembali Izinkan Pesta Dengan Syarat Yang Ketat

maraden | Daerah | 22-07-2021

Ilustrasi pesta resepsi pernikahan di Pematangsiantar.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Setelah beberapa hari lalu Walikota mengeluarkan larangan menggelar pesta, Satgas Covid-19 Kota Siantar kembali memberikan izin untuk menggelar perayaan tersebut tetapi dengan berbagai syarat.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar menyampaikan perizinan tersebut diberikan dengan berbagai alasan dan sudah mendapat Instruksi dari Kementrian Dalam Negeri pada, Selasa 20 Juli 2021,sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ini untuk pesta dalam seminggu ini saja, karena banyak warga yang sudah terlanjur menyebar undangan, memberi panjar kesana kemari, bahkan ada yang sampai masuk rumah sakit karena memikirkan larangan ini. Kita juga berpikir secara humanis, bagaimana supaya masyarakat tidak terbebani dimasa pandemi ini," ujar Daniel di Ruang Data, Balaikota Rabu (21/7/2021).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk tetap dapat menggelar acara resepsi pernikahan baik di rumah maupun di gedung yaitu:

1. Seluruh panitia acara harus memakai masker, face shield dan juga sarung tangan sekali pakai.

2. Setiap tamu undangan yang tinggal di tempat tidak boleh lebih dari 100 3. Tamu undangan setelah diberi nasi kotak disarankan untuk langsung pulang, begitu pula dengan yang menyediakan prasmanan.

4. Acara pesta dibatasi waktunya yakni tidak boleh lewat dari pukul 16.00 WIB.

Daniel juga mengakui sampai saat ini ada masyarakat yang rela menunda resepsi pernikahan karena tidak dapat menyanggupi syarat-syarat yang ditetapkan pemko Siantar.

Sementara itu, Kepala Bagian Penertiban Satpol PP Kota Pematangsiantar, Raja Nababan mengatakan Satgas Covid-19 Kota Siantar juga bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan masyarakat yang akan berlangsung.

"Kami berharap kerjasama yang baik. Kami akan hadir sebelum dan saat pesta untuk cek langsung ke lapangan. Mohon maaf yang sebesar besarnya jika tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku, kami akan dengan tegas membubarkannya," ungkapnya.

Editor : -

Tag : #daerah    #covid19    #hukum    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU