rini | Internasional | 13-08-2021
PARBOABOA, Korea Selatan - Seungri mantan member boy grup BIG BANG yang tersandung
kasus prostitusi dan penyalahunaan narkoba, akhirnya divonis hukuman 3 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 14 Miliar.
Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin telah
melakukan penahanan terhadap Seungri pada Kamis (12/8/2021).
Seungri telah didakwa sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran
Undang-undang (UU) tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain; kejahatan
ekonomi khusus; pelanggaran UU Sanitasi Makanan; penggelapan; pelanggaran UU
Kasus Khusus tentang Hukuman, dan lain-lain; kejahatan seksual; perjudian;
pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing; jasa prostitusi; layanan prostitusi;
serta menyarankan melakukan kekerasan.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi
perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan
memperoleh keuntungan,” ucap pihak pengadilan.
Pengadilan menyebut Seungri tidak konsisten dalam
memberikan kesaksisan selama penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan hingga
di depan majelis hakim.
Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali
pelanggaran Undang-Undang transaksi valuta asing, namun pengadilan menyatakan
dia bersalah atas sembilan tuduhan.
Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib
militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari
militer karena hukumannya.
Kasus yang melibatkan Seungri pertama kali mencuat pada
tahun 2019. Dia akhirnya ditahan usai 2 tahun berurusan dengan hukum.
Editor : -
Tag : #internasional #selebritis