parboaboa

Seungri Eks BIG BANG Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14 Miliar

rini | Internasional | 13-08-2021

Seungri didakwa atas 9 tuduhan

PARBOABOA, Korea Selatan - Seungri mantan member boy grup BIG BANG yang tersandung kasus prostitusi dan penyalahunaan narkoba, akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 14 Miliar.

Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin telah melakukan penahanan terhadap Seungri pada Kamis (12/8/2021).

Seungri telah didakwa sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain; kejahatan ekonomi khusus; pelanggaran UU Sanitasi Makanan; penggelapan; pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman, dan lain-lain; kejahatan seksual; perjudian; pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing; jasa prostitusi; layanan prostitusi; serta menyarankan melakukan kekerasan.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” ucap pihak pengadilan.

Pengadilan menyebut Seungri tidak konsisten dalam memberikan kesaksisan selama penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan hingga di depan majelis hakim.

Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang transaksi valuta asing, namun pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Kasus yang melibatkan Seungri pertama kali mencuat pada tahun 2019. Dia akhirnya ditahan usai 2 tahun berurusan dengan hukum. 

Editor : -

Tag : #internasional    #selebritis   

BACA JUGA

BERITA TERBARU