Simak! Tilang ETLE Berlaku di Ruas Tol Berikut Ini

Ilustrasi jalan tol (Foto: PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad)

PARBOABOA, Jakarta - Pihak Polri bekerjasama dengan Jasa Marga menerapkan kamera tilang elektronik atau electronic law traffic enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak April 2022 lalu.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas kecepatan sebagaimana yang dimaksud yakni:

•    Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
•    Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
•    Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
•    Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Sedangkan tilang elektronik yang terpasang di ruas tol menyasar pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yaitu 100 kilometer per jam.

Selain menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan, target lain dari tilang elektronik adalah truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal angkutan dan dimensi.

Sebagai informasi, pelanggar batas maksimal kecepatan dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Untuk pelanggar yang kelebihan daya angkut dan dimensi, dikenakan denda Rp500.000 hingga Rp24 juta.

Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Selain itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM).

Berikut ini adalah ruas tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan (overspeed):

•    Tol Jakarta-Cikampek
•    Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
•    Tol Soedijatmo
•    Tol Dalam Kota
•    Tol Kunciran-Cengkareng

Daftar ruas tol yang menargetkan kendaraan melebihi daya angkut dan dimensi atau over dimension and over load (ODOL):

•    Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
•    Tol Jakarta-Tangerang

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS