Singgung PK Moeldoko Ditolak MA, Anies Baswedan: Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bandung pada Minggu (06/8/2023). (Foto: Twitter/@aniesbaswedan)

PARBOABOA, Jakarta – Bakal calon presiden (Bacapres), Anies Baswedan menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden, Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam pernyataannya pada Kamis, (10/8/2023), Anies menilai bahwa ada campur tangan tuhan dalam putusan yang ditetapkan oleh MA.

Pasalnya, keputusan penolakan PK Moeldoko dikeluarkan di waktu yang bersamaan dengan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, putusan tersebut dapat dianggap sebagai kado ulang tahun dari sistem pengadilan untuk AHY.

Di dalam acara peluncuran buku Tetralogi dari anak Presiden ke-6 ini, Anies turut menilai bahwa perjuangan AHY untuk mempertahankan Partai Demokrat telah berbuah manis.

Hal itu terbukti dengan PK kubu Moeldoko yang ditolak hingga 19 kali oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, melalui media sosial Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, AHY menyampaikan rasa sukur atas penolakan MA terhadap PK yang diajukan Moeldoko.

“Di hari yang istimewa ini, Alhamdulillah, kami dapat konfirmasi bahwa Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Pengajuan Kembali (PK) oleh pihak yang ingin merebut @PDemokrat secara inkonstitusional,” cuit AHY pada Kamis, (10/8/2023).

MA Tolak PK Moeldoko

Sebelumnya, MA menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 128/PK/TUN/2023 pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun alasan dari penolakan itu yakni, novum yang diajukan kubu Moeldoko tidak bersifat menentukan. Oleh karenanya, dianggap tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Kemudian, alasan lainnya adalah hakim MA menilai bahwa persoalan kepengurusan Partai Demokrat merupakan permasalahan antara penggungat dan tergugat.

Maka dari itu, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, permasalahan internal partai harus diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Selain memberikan penolakan, MA juga turut menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS