PARBOABOA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi secara posistif soal fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pinjaman online alias pinjol.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo memaklumi padndangan MUI terhadap praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan. Sebab diketahui praktik riba yang haram itu lekat dengan pinjol ilegal yang kerap mematok bunga yang mencekik leher dan juga menggunakan jasa penagih hutang pihak ketiga (debt collector) yang biasanya bekrja dengan cara mengintimidasi bahkan meneror konsumennya.
"Kami menapresiasi semangat MUI yang berkaitan dengan praktek pinjol yang diharamkan, yang selama ini dilakukan dengan praktik riba dengan bunga yang tinggi," ucap Anto, Jumat (12/11).
Bahkan, menurut Anto, perhatian seperti ini bukan hanya datang dari MUI saja, tetapi juga langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang mana seorang kepala negara sudah langsung meminta dengan tegas agar praktik pinjol ilegal segera diberantas oleh pihak berwajib yang dalam hal ini adalah kepolisian.
Anto menjelaskan bahwa Presiden juga telah memerintahkan OJK untuk melakukan moratorium atau memberhentikan sementara penerbitan izin bagi pengusaha pinjol resmi (legal). Kebijakan ini untuk selanjutnya akan diteruskan sesuai dengan regulator dan kebijakan penataan ulang ekosistem pinjol, mulai dari permodalan, fit and proper, dan manajemen risiko.
Terkait persoalan riba, OJK menilai pandangan MUI memang didasari pada keagamaan terutama agam Islam. Sebab dalam agama Islam memang melarang tindakan riba yang selama ini dipraktekkan oleh pinjol dimana setiap pinjaman yang selalu menyertakan bunga.
Menurut Anto calon nasabah yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan yang ringan dapat menggunakan lembaga pembiayaan yang telah terbukti kelegalannya. Sebagai Informasi, pinjaman berbasis syariah bisa menjadi alternatif bagi nasabah yang tak ingin terjerat riba. Karena saat ini di Indonesia telah ada layanan pemberian pinjaman syariah yang memang telah diatur oleh hukum yang berlaku.
"Sistem Keuangan kita masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah," jelasnya.
Editor: -