parboaboa

Soal Pengakuan Jokowi Atas Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Said Iqbal: Usut Tuntas!

Andre | Nasional | 14-01-2023

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (14/01/2023) meminta pemerintah mengusut tuntas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. (Foto: Parboaboa/Michael S)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Buruh angkat bicara soal 12 pelanggaran HAM berat yang diumumkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya dengan tegas meminta pemerintah untuk serius mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan tidak berhenti di pengumuman saja.

“Tegas kami katakan, usut tuntas semua pelanggaran-pelanggaran yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan tim pencari fakta,” tegas Said Iqbal pada konferensi pers yang digelar di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/01/2023).

Ia juga meminta secara khusus agar kasus pembunuhan terhadap aktivis buruh Marsinah dan aktivis HAM Munir segera dituntaskan.

Said Iqbal kemudian menyatakan, Partai Buruh akan bekerja keras mendorong pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut.

Apalagi, kata dia, hal tersebut menjadi salah satu tugas yang ada di bagian kepengurusan Partai Buruh.

“Karena dari 13 platform Partai Buruh, salah satunya adalah tentang HAM, Lingkungan Hidup, dan Masyarakat Adat,” jelasnya.

Untuk diketahui, setelah menjabat kurang lebih 9 tahun, Presiden Jokowi akhirnya mewakili negara untuk mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Sikap tersebut diambil pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM).

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/01/2023).

Adapun 12 kasus tersebut yakni, peristiwa penghilangan secara paksa hingga pembunuhan akibat tuduhan komunis yang terjadi sepanjang 1965-1966, kasus penembakan misterius sepanjang 1982-1985, peristiwa Talangsari pada 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.

Kemudian, peristiwa penghilangan secara paksa pada masa Krisis Moneter 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II sepanjang 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998-1999, Tragedi Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa penyerbuan warga sipil di Wasior di Papua pada 2001-2002, tragedi Wamena 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

Editor : -

Tag : #partai buruh    #ham    #nasional    #pelanggaran ham berat    #jokowi    #said iqbal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU