Terlalu Panik, Sopir Mesum Tancap Gas Hingga Tewaskan Seorang Satpam

Angkot yang dikendarai supir mesum di Sukabumi hingga menewaskan seorang satpam

PARBOABOA, Sukabumi – Seorang supir berinisial R (28) kena ancaman 12 tahun penjara usai menabrak seorang satpam hingga meninggal dunia. Awalnya, ia diciduk warga perumahan Karang Kencana, Kota Sukabumi saat berbuat mesum. Warga kemudian berusaha membicarakan persoalan itu baik-baik, namun R malah panik dan tancap gas.

Sopir angkot mesum itu sempat masuk ke area perumahan, namun kemudian dia putar arah. Saat berusaha keluar dari area perumahan sejumlah warga sudah menunggunya, termasuk Asep Misbahudin, satpam perumahan. Bukannya mengerem roda kendaraannya, sopir mesum itu malah menabrak Asep hingga masuk rumah sakit dan meninggal dunia. Hal itu disampaikan oleh Wildan Purnama, warga setempat pada Selasa (7/9).

Wildan menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Dia menduga pelaku baru saja berbuat mesum hingga kemudian panik karena ketahuan warga. Usai menabrak satpam, angkot pelaku terjun ke semak-semak. Warga yang marah sempat merusak angkot yang dibawa pelaku.

Didalam angkot terdapat dua orang, satu laki-laki keadaannya telanjang sementara yang perempuan masih pakai baju. Keduanya kemudian dibawa polisi dan sopir angkot mesum ditetapkan sebagai tersangka. Saat mengecek angkot itu, warga menemukan celana dalam perempuan di dalam angkot. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Asep, satpam yang ditabrak sopir angkot, meninggal akibat insiden tersebut mengalami patah tulang dari tangan hingga kaki dan sudah dalam pengurusan pihak keluarga.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan tersangka sopir angkot tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses selanjutnya kita tangani sampai pemeriksaan saksi-saksi kita lengkapi dulu mindiknya tadi juga dilakukan gelar perkara. Kita jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sujana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS