parboaboa

Siap-siap! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Mulai Maret 2023

Sondang | Otomotif | 20-02-2023

Pemerintah menyatakan bahwa subsidi untuk motor akan berlaku mulai Maret 2023 dengan besaran Rp7 juta per unit. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, subsidi bakal dialokasikan untuk 50 ribu unit motor listrik. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah menyatakan bahwa subsidi untuk motor akan berlaku mulai Maret 2023 dengan besaran Rp7 juta per unit.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, subsidi bakal dialokasikan untuk 50 ribu unit motor listrik.

"Ya, (subsidi) motor listrik, motor konversi dan juga motor baru. Kalau sepeda motor besarannya kira-kira Rp7 juta," katanya usai mengikuti rapat soal subsidi kendaraan listrik di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2023).

Arifin menjelaskan, anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian. Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

“Iya rencananya demikian, yah ini kan benefit jangka panjang,” terangnya.

Ia mengatakan, subsidi diberikan sebagai insentif bagi masyarakat supaya bisa memiliki motor listrik dengan biaya murah.

"Tujuannya satu; dengan memakai kendaraan listrik masyarakat itu bisa menghemat biaya BBM. Kalau biaya BBM bisa menghemat, negara juga bisa mengurangi impor minyak dan BBM," katanya.

Selain menghemat BBM, kata Arifin, pemerintah juga berharap gelontoran subsidi itu bisa membantu membersihkan udara di dalam negeri.

"Kalau semua menggunakan kendaraan listrik, udara kita juga bersih. Jadi mengurangi emisi karbon, itu manfaatnya. Jadi bukan mensubsidi mampu dan tidak mampu, lain pengertiannya," katanya.

Editor : Sondang

Tag : #Kendaraan Listrik    #Motor Listrik    #Otomotif    #Subsidi Motor Listrik    #ESDM   

BACA JUGA

BERITA TERBARU