Sudah Diputuskan, Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tanggerang

Setelah diputuskan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang.

PARBOABOA,Jakarta – Akhirnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang, Senin (2/8) siang.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Benar, sudah dilimpahkan jam 2 siang tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi.

Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara usai vonis banding yang ia ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Pinangki dipotong dari semula 10 tahun.

Proses eksekusi itu sebelumnya sempat menuai polemik karena Kejaksaan dinilai lambat dalam melakukan penindakan hukum. Pinangki masih berada di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung meskipun putusan terhadap dirinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak awal Juli lalu.

Setelah eksekusi, Pinangki akan menjadi tanggung jawab pihak lapas yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu urusan Lapas, bukan Kejaksaan," ucap Riono

"Lapas wanita yang dipilih, baik di Pondok Bambu, di Sukamiskin juga ada lapas wanita, di Tangerang juga ada lapas wanita," tambah dia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS