parboaboa

Sumatra Utara Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Fika | Daerah | 17-02-2024

Suasana penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut). (Foto: PARBOABOA/Ronald Sibuea)

PARBOABOA, Medan – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tampaknya tidak berjalan lancar di Sumatra Utara. Terdapat beberapa ketidaksesuaian yang membuat pemilihan harus diulang.

Seperti kejadian di Deli Serdang. Dimana surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) malah ditemukan berada di dalam kotak suara presiden.

“Jadi ada kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang,” tutur Komisioner KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua kepada PARBOABOA, Jumat (16/2/2024).

Rencananya, pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di beberapa lokasi termasuk Medan dan Tapanuli Tengah, selambat-lambatnya 14 hari setelah 14 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kelalaian yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Tercatat sebanyak 2.143 TPS dengan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ada juga yang menggunakan hak pilih namun tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah tersebut.

Kejadian ini dinilai sebagai kelalaian KPU, di mana praktik seperti itu seharusnya tidak diizinkan.

“Dulu memang pernah diperbolehkan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi hal serupa sudah tidak lagi berlaku di Pemilu 2024,” tuturnya kepada Parboaboa, Jumat (16/2/2024).

Oleh karena itu, kata Rahmat, pihaknya telah merekomendasikan untuk melakukan PSU di sejumlah TPS di Cirebon, Jawa Barat.

Tata Cara Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang dalam Pemilu merupakan tahapan yang dilaksanakan ketika terdapat insiden tertentu pada hari pencoblosan yang menghalangi proses pemungutan atau penghitungan suara.

Sesuai dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diulangi jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mempengaruhi hasil pemungutan suara atau menghambat proses penghitungan suara.

PSU juga wajib dilakukan jika ditemukan pelanggaran prosedur yang signifikan selama pemungutan suara, seperti kesalahan dalam pembukaan kotak suara, petugas yang meminta pemilih menandai surat suara dengan cara tertentu, kerusakan pada surat suara oleh petugas, atau keikutsertaan pemilih tanpa identifikasi yang sesuai dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

Prosedur untuk pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 373, di mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengusulkan pemungutan suara ulang dengan menyebutkan alasannya.

Usulan ini kemudian diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang harus dijalankan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan dari KPU Kabupaten/Kota, dan hanya boleh dilakukan sekali.

Editor : Yohana

Tag : #pemilu 2024    #pemungutan suara ulang    #daerah    #medan    #deli serdang    #tapanuli tengah    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU