Tak Jalankan Prokes, 2 Perkantoran di Jakbar Dicabut Izin Operasinya

ilustrasi

PARBOABOA, Jakbar - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung dari 26 Juli hingga 2 September 2021, sudah sebanyak 434 perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Barat disidak petugas.

Tamo Sijabat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengatakan bahwa sidak itu dilakukan guna memastikan setiap perkantoran telah menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Sidak tersebut melibatkan Satpol-PP kecamatan dan kota.

Dari Ke-434 perusahaan itu tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran di tutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya. Sementara 333 perkantoran lain dikenakan sanksi apapun sesuai dengan ketentuan prokes.

Dari penindakan tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima uang denda administrasi sebesar Rp 1.000.000. Dikatakan Tamo, mayoritas perkantoran itu melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.

Ia berharap perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran. Ia juga akan tetap berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS