Tanggulangi Banjir, Pemkab Bekasi Gelontorkan Anggaran Rp 4,7 Miliar

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat meninjau warga yang terdampak banjir di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (05/12/22). (Foto: Dok. BPBD Kabupaten Bekasi)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,7 miliar guna menanggulangi banjir yang melanda wilayahnya selama dua pekan terakhir.

“Senin pencairan pertama Rp2,8 miliar. Kemudian kemarin dicairkan kembali Rp1,9 miliar. Anggaran ada di berbagai dinas tapi pencairan oleh BPBD, mereka yang mengkoordinasikan,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya dalam keterangannya di Cikarang, Kamis (09/03/2023).

Adapun nggaran ini digunakan melalui pendistribusian bantuan logistik bagi warga terdampak banjir, kemudian untuk kebutuhan obat-obatan serta perbaikan saluran air yang bermasalah.

“Jadi dari berbagai dinas, seperti obat-obatan dari Dinas Kesehatan dan ada juga dari Dinas Sosial untuk bantuan pangan. Kemudian dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi untuk perbaikan saluran air,” tuturnya.

Hudaya mengatakan jika anggaran tersebut dialokasikan setelah Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramadan menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi usai seluruh kecamatan di wilayahnya dilanda banjir.

 Ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar yang nantinya akan dialokasikan untuk kebutuhan kegawatdaruratan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

“Awalnya yang disiapkan itu sekitar Rp5 miliar namun ada pergeseran anggaran untuk mengantisipasi efek yang tidak diinginkan dari bencana, maka kemudian ditambah menjadi Rp11 miliar dan sudah disalurkan sekitar Rp4,7 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, dari dua pekan terakhir, 20 kecamatan di Kabupaten Bekasi terendam banjir hingga memaksa 60.000 warga mengungsi karena permukaan air yang terus meninggi.

Atas kondisi tersebut, status tanggap darurat pun diaktifkan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS