parboaboa

Tangkap 12 Pelaku Peredaran Dolar Palsu, Polda Metro Jaya Koordinasi ke Kemlu dan Kedubes AS

Hasanah | Kriminal | 19-05-2023

Kepolisian Daerah Metro Jaya tangkap 12 pelaku dugaan pemalsuan dan peredaran mata uang asing, dolar Amerika Serikat. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

Parboaboa, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap 12 orang tersangka terkait dugaan pemalsuan dan peredaran mata uang asing, dolar Amerika Serikat.

"Ada dugaan satu kelompok menjual bentuk dolar Amerika. Kita selidiki dan berhasil menangkap tiga orang di TKP pertama inisial MZ, ASA dan RDP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (19/5/2023).

Auliansyah menjelaskan, di TKP pertama yaitu Rumah Makan Padang Sederhana, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Polisi berhasil menangkap lima orang, inisial AS, IR, Y, M, dan AGS.

"Dari tiga orang dikembangkan, dan menangkap lagi sebanyak lima orang. Dari TKP pertama kami amankan 1.934 lembar uang dolar palsu dengan pecahan USD100," ungkapnya.  

Hasil pengembangan dari tiga tersangka penyidik Polda Metro juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya dengan inisial RW, R, MS, dan A.  

"Di TKP kedua, di Warunk Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kami berhasil mengamankan 1.000 lembar uang diduga palsu dengan pecahan USD100," kata Auliansyah.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami dan mengembangkan kasus pemalsuan dan peredaran dolar palsu ini, karena telah berdampak luas.

"Dari kasus ini, bisa saja terjadi inflasi karena banyak mengira uang asli. Kami kembangkan dan selidiki, siapa pembuat dan di mana dibuatnya," tegas Auliansyah.

Selain itu, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Luar Negeri, mengingat kasus yang tengah ditanganinya menyangkut dolar Amerika Serikat.

"Untuk lebih memastikan secara yuridis kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Amerika untuk dicek di lab (laboratorium) untuk menentukan apakah uang tersebut memang benar palsu," imbuh Auliansyah.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, masing-masing dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.  

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #Uang Palsu    #Dolar AS    #Kriminal    #DKI Jakarta    #Polda Metro Jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU