Tega Buang Bayi Putrinya, Seorang Ibu di Pinang Diamankan Polisi

ilustrasi

PARBOABOA, Tanggerang - Seorang ibu yang membuang anaknya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang diamankan oleh polisi pada Senin (23/8). Sebagai informasi, anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan baru saja dilahirkan. Bayi itu dibuang di Masjid Al-Muhajirin, Panunggangan Utara.

Pelaku berinisial W (28) diamankan usai dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar Masjid Al-Muhajirin dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pinang Iptu Tapril pada Selasa (24/8).

W mengaku bahwa dia melakukan hal itu karena putri kandungnya merupakan hasil hubungan dengan suami orang. Dia hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan memiliki anak.

W kemudian merasa kebingungan dan tak ingin hubungan serta kandungannya diketahui oleh pihak keluarga. Dia kemudian membuang bayi tersebut di Masjid Al-Muhajirin.

W merupakan warga asli Pinang. Namun, dia tinggal di kontrakannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, karena sedang bekerja di Jakarta. W pun melahirkan putrinya di kontrakan tersebut. Kepolisian, lanjut Tapril, tengah memeriksa lebih lanjut atas perbuatan yang W lakukan.

"Kita limpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," urainya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS