Tersandung Tipikor, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Persidangan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Iwan Zulhami.

Medan -Sumatera Utara. Pengadilan Tipikor Kota Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), Iwan Zulhami. Iwan dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp750 juta terkait jual beli jabatan.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno pada Kamis (8/7) menyatakan terdakwa Yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dihukum 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan.

Vonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Iwan  Zulhami selama 3 tahun 6 bulan penjara. Iwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya, menyatakan Iwan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU sendiri masih memiliki 7 hari untuk memohon banding terkait vonis hakim untuk Iwan, mengingat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Perkara dalam dakwaan ini bermula pada Mei 2019. Dimana terbukti adanya praktik jual beli jabatan yang dilakukan Oleh Zainal Arifin untuk mendapatkan jabatan sebgai Pelaksana Tugas  (Plt) Kakanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal. Zainal yang telah lebih dahulu dihukum terbukti membeli jabatan dengan memberikan uang sejumlah 750Juta kepada Iwan Zulhami yang saat itu masih aktif sebagai Kakanwil Kemenag Sumatera Utara.

Zainal Arifin sendiri, yakni Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal juga telah dihukum 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS