parboaboa

Hanya Karena Tersinggung, Buruh Kebun di Indragiri Hulu Tebas Kepala Bocah 13 Tahun

Maraden | Daerah | 11-09-2021

Press release pengungkapan kasus pembunuhan dengan mutilasi yang digelar di Mapolres Indragiri Hulu.

PARBOABOA, Indragiri Hulu – Polisi menangkap pria inisial PM (29), karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dia merupakan tersangka pelaku yang memutilasi BFR (13), yang masih bocah hingga kepalanya putus.

Dalam press release pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Mapolres Indragiri Hulu, terungkap motif pelaku dalam aksi sadisnya itu.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai kurang sopan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, pada Jumat (10/9).

Alponso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, pelaku bertemu korban sedang bermain game di dekat perumahan PT PAL. Tersangka mengaku melakukan mutilasi itu karena tersinggung. Pelaku tersinggung manakala pelaku menegur korban yang dibalas dengan kata-kata kotor.

Pelaku sempat meninggalkan korban dan melakukan aktifitasnya, tetapi saat pelaku kembali, dia melihat korban masih berada disitu.

Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah kebun dan dikebun itu pelaku membunuh korban dengan cara membacoknya dengan kapak.

Mayat korban ditemukan dengan organ yang terpisah-pisah, yani kepala tanpa badan, kemudian bagian tubuh nya ditempat terpisah dilokasi yang berdekatan.

Sekitar 3 hari kemudian, tepatnya 3 September 2021 malam, tim menemukan petunjuk yang mengarah kepada PM.

Tim kemudian memburu PM dan berhasil mengamankan pria itu di rumahnya, di perumahan karyawan Divisi I PT PA, Indragiri Hulu.

Saat diiterogasi, PM mengaku membunuh korban dengan membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Pelaku bahkan sengaja memutus kepala korban hingga terpisah dari bagian tubuh.

"Tersangka dijerat tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #pembunuhan    #mutilasi    #riau    #indrairi hulu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU