parboaboa

Razia Stasioner Tetap Dilarang, Meski Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta

Rini | Metropolitan | 16-05-2023

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Ibu Kota sejak Senin (15/05/2023). (Foto: Dok Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Ibu Kota, yang semuanya tidak dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic-traffic law enforcement).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan, meski kepolisian mendapat izin kembali untuk mengeluarkan tilang manual, dia memastikan perlindungan tidak akan menggelar razia terhadap pengendara.

“Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut,” ucapnya, Senin (15/05/2023).

Tilang manual, kata Latif hanya akan diberikan pada pengendara yang tertangkap mata petugas melakukan pelanggaran, ugal-ugalan, dan membahayakan pengendara lainnya. Pelanggaran-pelanggaran lainnya akan tetap diawasi menggunakan tilang elektronik.

“Penandakan elektornik tetap berjalan, tetapi jika petugas melihat pelanggaran itu berbahaya, ya, dilarang, ditilang,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober, yang berisi larangan penerbitan manual tilang.

Larangan tersebut dikeluarkan agar anggota kepolisian tidak dapat melakukan pungutan liar kepada pengendara di jalanan.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran polisi diinstruksikan untuk mengendapkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik dalam bentuk statis maupun mobile.

Editor : Rini

Tag : #tilang elektronik    #tilang manual    #metropolitan    #etle    #razia stasioner    #pelanggaran lalu lintas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU