parboaboa

Disebut Sebagai “Pembunuhan Sistematis”, Tim Pencari Fakta Ungkap 12 Temuan Awal Terkait Tragedi kanjuruhan

Ester | Nasional | 10-10-2022

Suasana Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu (2/10/2022). (Foto: ANTARA/Abdul Malik Ibrahim)

PARBOABOA, Jakarta – Tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil telah melakukan investigasi setidaknya 7 hari terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada 1 Oktober lalu.

Tim pencari fakta ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan LBH Indonesia, Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Ketua Divisi Hukum kontras, Andi Muhammad Rezaldi mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih dalam keadaan berduka dan tetap menuntut keadilan dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kondisi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan berduka, meski demikian mereka tetap terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini melalui spanduk yang terpasang di berbagai sudut di Malang Raya," kata Andi, Minggu (9/10/2022).

Koalisi juga telah melakukan jumpa Pers pada Minggu sore guna menyampaikan kondisi dari korban, keluarga korban, dan para saksi.

Disebutkan, sejumlah korban masih mengalami luka memar, geger otak, ruam pada wajah, dan trauma pasca kekerasan yang mereka alami.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pencari fakta, setidaknya sudah ada 12 temuan awal yang ditemukan oleh tim. Temuan ini bahkan diduga sebagai “kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan”.

"Berdasarkan berbagai temuan awal di atas, kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian," jelas Andi.

"Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Berikut ini 12 temuan awal yang ditemukan oleh tim pencari fakta berdasarkan dokumen yang telah dirilis:

1. Dipertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, meski tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan kala itu.

2. Saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, para suporter yang masuk ke dalam lapangan hanya ingin memberikan motivasi dan dukungan moril kepada seluruh pemain. Hal ini didasari pada keterangan para saksi yang ada.

3. Sebelum insiden penembakan gas air mata, tidak ada upaya aparat berbentuk kekuatan lain seperti perintah lisan, suara peringatan, hingga kendali tangan kosong lunak.

4. Tindak kekerasan yang dialami oleh para suporter tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri melainkan juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai cara seperti menyeret, memukul, bahkan menendang.

5. Dari kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke arah lapangan melainkan juga ke arah tribun sisi selatan, timur, dan utara yang membuat kepanikan luar biasa bagi suporter lainnya yang berada di tribun.

6. Saat ingin keluar dengan akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci dan diperparah dengan padatnya penembakan gas air mata oleh kepolisian. Hal ini berdampak besar bagi para korban yang membuat kesulitan bernafas hingga menewaskan suporter.

7. Setelah mengalami rentetan kejadian kekerasan, para supoter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan minim mendapatkan pertolongan dari pihak kepolisan. Bahkan para korban bersusah payah sendiri untuk keluar dari stadion.

8. Peristiwa kekerasan tidak hanya terjadi di dalam stadion, melainkan juga terjadi di luar stadion dimana aparat kepolisian juga turut menembakan gas air mata kepada suporter yang ada di luar stadion.

9. Pasca peristiwa terjadi, terdapat pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi bahkan secara langsung.

10. Hingga kini, belum ada informasi detail mengenai data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik dari pemerintah, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang telah ditangani oleh kepolisian.

11. Saat tim tengah melakukan pendalaman fakta, tim yang sudah berkomunikasi denagn Komnas HAM dan LPSK mengaku belum melihat kerja nyata dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menemui sejumlah saksi dan korban.

12. Terkait adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunakan terminologi (kerusuhan) merupakan informasi sesat

"Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil," tutur tim pencari fakta.

Editor : -

Tag : #kanjuruhan    #tragedi    #nasional    #tim pencari fakta    #pembunuhan    #lbh    #komnas ham    #polri    #tni   

BACA JUGA

BERITA TERBARU