Polres Simalungun: Total 61 Tersangka Judi Online Diamankan Sejak Januari-November 2022

Berantas Judi Online Polres Simalungun Tangkap 61 Tersangka (Foto: Kitakini News)

PARBOABOA, Simalungun - Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, bahwa ada 61 tersangka perjudian yang berhasil ditangkap sejak bulan Januari 2022 sampai 3 November 2022. Dan para tersangka telah diamankan di Polres Simalungun Polda Sumatra Utara.

“Total ada 61 tersangka yang diamankan di Polres Simalungun, bersama dengan barang bukti,” kata AKBP Ronald saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Simalungun, Kamis (1/11/22).

Adapun rincian penangkapan tersangka perjudian di Kabupaten per 3 Januari sampai 3 November 2022, antara lain Bulan Januari sebanyak 8 tersangka, Februari sebanyak 6 tersangka, Maret sebanyak 4 tersangka, April sebanyak 3 tersangka, Mei sebanyak 5 tersangka, Juni Sebanyak 1 tersangka, Juli sebanyak 2 tersangka, Agustus sebanyak 9 tersangka, September sebanyak 8 tersangka, Oktober sebanyak 6 tersangka dan November sebanyak 8 tersangka.

Diketahui peningkatan penangkapan tersangka judi online mulai bulan Juni sejak Kapolres Simalungun AKBP Ronald menjabat di Polres Simalungun, adapun tersangka yang ditangkap terdiri dari tersangka judi online, judi kartu togel, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.

“Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku, dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti Handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp3.423.000 (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Mantan Kapolres Taput, mengungkapkan bahwa dari 61 tersangka judi tersebut, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), “Kamis Personel Polri Polres Simalungun telah berjanji untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mana telah tertera pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim ke seluruh jajaran.

Kapolres Simalungun telah mengeluarkan surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek Sejajaran yang berada di Wilayah Hukum Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

AKBP Ronal juga menegaskan bahwa dia tak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian ini.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” terang Kapolres.

Selain itu, Kapolres Simalungun  AKBP Ronal F.C Sipayung, menugaskan jajaranya untuk terus menjaga keamana di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk.

“Mari kita terus menjaga Simalungun ini supaya tetap aman, damai, dan sejuk,” pungkas AKBP Ronald.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS