PARBOABOA,
Jakarta – Tri Rismaharini, memastikan perlindungan kepada
masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk anak-anak.
Menteri Sosial (Mensos) itu mengatakan pemerintah satt ini tengah
mematangkan skema program perlindungan bagi anak yang terdampak pandemi
Covid-19.
Pandemi yang dihadpi masyarakat ini menyebabkan banyak anak
yang terpisah dengan orang tuanya, baik itu karena isolasi mandiri atau karena orang
tuanya yang meninggal dunia akibat
Covid-19.
Dikatakan Risma, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk
memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang terpisah dengan orang tua,
termasuk anak yatim-piatu.
Pihaknya tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi
anggaran untuk keperluan itu dengan pihak Kementerian Keuangan.
"Saya sudah berbicara dengan Ibu Menteri Keuangan, Sri
Mulyani agar membrrikan dukungan dari sisi anggaran," kata Risma di
Jakarta, Kamis (19/8/2021).
"Menyalurkan bantuan untuk anak-anak terdampak pandemi
tersebut adalah kewajiban negara. Sebagaimana dalam konstitusi pada Pasal 34
UUD tahun 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,"
jelasnya.
Menurut Risma, pemerintah kini sedang mematangkan skema
bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Risma juga mengatakan, tidak mudah memutuskan skema bantuan
yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.
Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi
prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan
baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.
Namun, bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur
lebih lanjut.
Sementara itu, data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20
Juli 2021 menunjukkan ada 11.045 anak menjadi yatim atau piatu serta yatim
piatu.