parboaboa

Bobol Dinding, Tujuh Tahanan Melarikan Diri dari Rutan Sipirok

Dimas | Daerah | 07-11-2022

tujuh narapidana dilaporkan kabur dari rumah tahanan Kelas II B Sipirok, Tapanuli Selatan (Foto: Jurnal Medan)

PARBOABOA, Tapanuli Selatan -  Sebanyak tujuh narapidana dilaporkan kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya bersama Polsek Sipirok dan Brimob Detasemen C Polda Sumut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, tujuh tahanan diketahui melarikan diri usai membobol dinding sel dan memanjat pagar tembok setinggi enam meter menggunakan kain yang diikat sebagai tali.

"Kita sudah melakukan olah TKP, kita juga sudah menyebar foto dan mendatangi pihak keluarga agar para tahanan yang lari segera menyerahkan diri,” ungkap Zamroni, seperti dilansir dari tvonenews.

Ia menuturkan, dari ketujuh tahanan yang melarikan diri, enam di antaranya merupakan narapidana titipan pihak kejaksaan. Sedangkan satu orang lagi merupakan warga Binaan Rutan Kelas II B Sipirok.

"Tahanan yang kabur enam di antaranya merupakan tahanan kasus Narkoba, satu tahanan kasus pencurian,” kata Kapolres Tapsel.

Setelah kejadian ini, Zamroni mengatakan bahwa pihaknya beserta dengan Brimob Detasemen C POlda Sumut dan pihak rutan akan terus melakukan pencarian terhadap para tahanan yang kabur.

"Sekarang aparat Kepolisian bersama petugas Rutan tengah mengejar para tahanan yang lari, bagi masyarakat diminta menginformasikan bila mengetahui," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut nama-nama ketujuh narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Sipirok, Tapanuli Selatan:

1. Pian Nasution, warga desa janji manaon kec.Batang Angkola Tapsel, pasal 114 UU Narkotika.(Status Tahanan)

2. Jonri Batubara, warga Desa Aek Badak Jae, kec.Sayur matinggi, Tapsel, pasal 114 Narkotika, (Status Tahanan)

3. Muhamad Ramadan Alias Madan, warga Desa Sidadi II kec.Batang Angkola Tapsel, pasal 363 KUHP, (Status Tahanan)

4. M. Hatta Harahap, warga Jalan. Satrio, Tangko RT 001/RW 001, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kab.Rokan Hilir- Riau, pasal 114 Narkotika (Status Tahanan)

5. Syamsul Harahap, waga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan Tapsel, pasal 114 Narkotika (Status Tahanan)

6. Enda Muda Lubis, warga Lingk II, Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang angkola Tapsel, pasal 114 Narkotika (Status Narapidana vonis 5 thn 6 bln subs 2 bln)

7. Marahakim Dalimunthe, warga Desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola tapsel pasal 114 Narkotika (Status Tahanan).

Editor : -

Tag : #tapanuli selatan    #narapidana    #daerah    #melarikan diri    #polres tapsel    #polda sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU