Turunkan Harga, Kini Tes PCR di Jawa-Bali Menjadi Rp495 Ribu

ilustrasi

PARBOABOA, Jakarta – Kini harga untuk tes tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sudah diturunkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk wilayah pulau Jawa-Bali harga tes PCR menjadi menjadi Rp495 ribu. Sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.

Keputusan ini diambil Kemenkes tentunya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers pada Minggu (15/8). Jokowi menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan komponen-komponen terkait biaya tes PCR.

"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."

"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.

Kadir meminta agar hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam. Tak hanya itu, Kadir juga meminta semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.

Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi pcr sesuai kebutuhan.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah dan provinsi, jab kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai kewenangan masing-masing"

"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS