parboaboa

Ketahui Cara Uji Emisi Kendaraan, Beserta dengan Manfaat, Kriteria Lulus, hingga Denda yang Dikenakan

Lidya Sianipar | Otomotif | 12-09-2023

Uji emisi Kendaraan Bermotor di lahan parkir Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jalan Gator Subroto, Senayan Jakarta Pusat, (samping stasiun commuter line Palmerah), Selasa pagi (22/08/2023). (Foto: Parboaboa/Hari Setiawan)

PARBOABOA – Pertumbuhan populasi kendaraan bermotor di seluruh dunia telah menghadirkan tantangan serius terhadap kualitas udara dan lingkungan.

Gas buang kendaraan, yang terutama terdiri dari karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat, telah menjadi salah satu penyebab utama polusi udara di berbagai kota besar.

Untuk mengatasi masalah ini dan melindungi lingkungan serta kesehatan manusia, uji emisi kendaraan telah menjadi salah satu langkah yang paling penting.

Di Indonesia, khususnya di Pemprov DKI Jakarta, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai tindakan konkret untuk mengimplementasikan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pola Metro Jaya telah mengenakan kebijakan tilang terhadap kendaraan yang tidak menjalani uji emisi kendaraan mulai tanggal 1 September hingga 31 November 2023.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta mematuhi standar emisi yang ditetapkan demi menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik.

Bagi warga ibu kota, yuk ketahui apa yang dimaksud dengan uji emisi kendaraan, langkah-langkah pelaksanaannya, manfaatnya, persyaratan untuk lulus, dan sanksi yang diberikan kepada pelanggarannya.

Pengertian Uji Emisi Kendaraan

Ilustrasi cara uji emisi kendaraan (Foto: Pinterest/@sahrul ddv)

Uji emisi motor ataupun mobil dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin yang dideteksi oleh monitor khusus.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pengujian agar dapat mengetahui performa mesin dan juga tingkat efisiensi pembakaran suatu mesin kendaraan bermotor. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengujian emisi ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor.

Aturan tersebut bisa Anda temukan pada Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada beberapa ketentuan khusus yang diberikan pada beberapa jenis kendaraan agar bisa melintas sesuai kriteria.

Keberhasilan lulus ujian ini dapat memberikan dampak baik bagi lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri. Hal ini ramai dibicarakan karena rencana pengujian emisi kendaraan bermotor wajib yang akan dilakukan di DKI Jakarta pada 13 November 2021.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Cek uji emisi kendaraan adalah proses pengukuran jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat beroperasi. Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat penting:

  1. Kontrol Polusi Udara: Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah mengontrol polusi udara. Kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara, terutama dalam perkotaan. Kebijakan ini membantu memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang pada gilirannya membantu menjaga kualitas udara yang lebih baik dan mengurangi dampak buruknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
  2. Kesehatan Manusia: Kendaraan dengan emisi gas buang yang tinggi dapat menghasilkan polutan udara yang berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikel halus. Polutan ini dapat menyebabkan masalah pernapasan, alergi, dan penyakit pernapasan lainnya pada manusia. Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi paparan terhadap polutan ini dan melindungi kesehatan manusia.
  3. Peningkatan Efisiensi Bahan Bakar:  Kendaraan dengan emisi yang tinggi seringkali kurang efisien dalam hal konsumsi bahan bakar. Dengan memeriksa emisi secara teratur, pemilik kendaraan dapat menemukan masalah dan melakukan perawatan yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar.
  4. Kepatuhan Terhadap Regulasi: kebijakan ini adalah cara bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya mematuhi regulasi emisi yang telah ditetapkan. Ini membantu menjaga kesetaraan di antara semua pemilik kendaraan dan memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang beroperasi dengan emisi yang melebihi batas yang ditetapkan.
  5. Perlindungan Lingkungan: Polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan juga memiliki dampak negatif pada lingkungan. Gas buang yang mengandung senyawa seperti NOx dapat menyebabkan asam hujan, yang merusak lingkungan alami termasuk tumbuhan, air, dan tanah.
  6. Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan: Melalui pengujian emisi, produsen kendaraan didorong untuk mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Ini mendorong inovasi dalam desain mesin dan sistem kendaraan untuk mengurangi emisi dan meningkatkan efisiensi.

Cara Uji Emisi Kendaraan

Ilustrasi cara uji emisi kendaraan (Foto: Humas Pajak Jakarta)

Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan memasang detektor gas pada gas buang kendaraan. Kendaraan yang diuji harus dihidupkan tetapi tidak boleh menggunakan perangkat elektronik apa pun di dalam kendaraan, seperti AC, lampu, dan radio. Tes ini akan dilakukan selama 5 hingga 7 menit.

Setelah pengujian ini selesai, akan dicatat kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan. Zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida). Jika lulus, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan surat keterangan lulus uji emisi kendaraan bermotor . Pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian  emisi minimal setahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Biaya uji emisi ini sendiri memiliki biaya tarif yang berbeda, sesuai dengan masing-masing bengkel.  Untuk di Auto2000 milik Astra, akan dikenakan tarif Rp 150.000 untuk pengujian emisi pada mobil

Sementara PT Astra International Daihatsu akan mengenakan Rp 165.000 untuk emisi gas buang. Sedangkan untuk pengujian emisi yang disediakan pemerintah bersifat gratis.

Cara Mendapatkan Sertifikat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Ilustrasi cara mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan (Foto: Polda Metro Jaya)

Untuk mendapatkan sertifikat lulus, kendaraan harus melakukan tes pengujian emisi yang dilihat melalui angka parameter ambang batas emisi gas buang.

Selain itu, pemilik kendaraan sebaiknya mendaftarkan kendaraannya terlebih dulu di titik lokasi uji emisi kendaraan yang dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi (Pengguna Android) ataupun JAKI (Pengguna Ios).

Setelah mendaftar, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi lokasi yang dituju untuk melakukan pengujian emisi. Apabila kendaraan berhasil lulus pengujian ini, pemilik kendaraan akan mendapat sertifikat lulus uji emisi mobil dan motor yang berlaku selama satu tahun.

Dilansir dari Research B-Universe ada beberapa kriteria untuk dinyatakan kebijakan emisi :

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3% dan HC di bawah 700 PPM
  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dan HC di bawah 200 PPM
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 & memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50%
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3.5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40%
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60%
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50%
  • Motor 2 tak yang hanya diproduksi di bawah 2010, CO2 harus di bawah 4.5% dan memiliki HC 12.000 PPM
  • Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO2 maksimal 5.5% dan HC 2.400 PPM
  • Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 Tak maupun 4 Tak untuk lulus emisi memiliki CO2 Maksimal 4.5% dsn memiliki HC 2.000 PPM

Apabila kendaraan berhasil lulus pengujian emisi, pemilik kendaraan akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama satu tahun.

Tindak Lanjut atau Sanksi yang Dikenakan

Kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian ini akan menerapkan penilangan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat.

Diketahui, mekanisme penilangan tak berbeda dengan mekanisme yang lainnya. Bagi kendaraan yang tak lulus kebijakan ini juga akan dikenakan sanksi.

Kendaraan bermotor yang tidak lulus pengujian ini akan dikenakan sanksi dengan besaran tilang, roda dua Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000

Dalam rangka melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, pemerintah setempat menetapkan peraturan uji emisi kendaraan yang ketat. Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan tersebut dapat berubah kapan saja.

Dengan memahami cara uji emisi, manfaatnya, kriteria lulus, dan denda yang dikenakan bagi pelanggar, para pemilik kendaraan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta.

Editor : Sari

Tag : #uji emisi    #cek uji emisi    #otomotif    #manfaat uji emisi kendaraan    #kriteria lulus uji emisi    #denda uji emisi kendaraan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU