PARBOABOA – Uni Eropa (EU) memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan (white list) melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa. Keputusan itu diambil setelah meninjau kembali daftar pembatasan terkait Covid-19. Kamis (18/11) waktu setempat.
Pelancong dari Indonesia dan 18 negara lainnya yakni Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay diperbolehkan memasuki negara-negara yang menjadi bagian EU untuk perjalanan wisata. Aturan baru ini berlaku mulai Kamis (18/11).
Uni Eropa memperbaharui daftar ijin perjalanan setiap dua minggu. Blok itu mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pendatang dari luar pada Maret lalu guna membendung penyebaran Covid-19. Sebelumnya WNI hanya dapat melakukan perjalanan ke wilayah Uni Eropa untuk alasan penting (esensial) saja.
Indonesia yang dimasukkan kedalam daftar pengecualian pembatasan perjalanan ke wilayah EU didasarkan ada perkembangan positif kondisi epidemiologis di Indonesia akhir-akhir ini dimana pemerintah Indonesia dalam menekan laju kasus COVID-19 dinilai berhasil oleh Uni Eropa.
Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian EU serta negara-negara nonanggota EU yang berada di zona Schengen, yaitu zona Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Namun begitu, setiap WNI yang melakukan perjalanan ke EU tetap perlu melakukan tes PCR, maksimal 72 jam sebelumnya dengan hasil negatif. Karantina masih berlaku di negara-negara Eropa, tergantung negara uni eropa yang dituju. Selain itu WNI yang akan berkunjung ke negara-negara EU tetap memerlukan visa dan tetap perlu melakukan tes PCR, maksimal 72 jam sebelumnya dengan hasil negatif.
Duta Besar RI untuk Uni Eropa (EU) Andri Hadi menyambut gembira keputusan EU tersebut. Menurut dia, pengumuman EU itu menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona tidak sia-sia.
Negara-negara di Eropa sendiri saat ini telah memasuki gelombang keempat pandemi. Banyak negara di Eropa yang saat ini kembali menjadi zona merah, seperti Belgia, Austria, Belanda, Swiss, Slovakia, Serbia, dan Kroasia.