Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, atas Kasus Suap Penyidik KPK

M Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK

PARBOABOA, Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/9).

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial.

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini berawal ketika M Syahirial berencana untuk kembali ikut dalam pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode ke dua. Padahal KPK sedang mengusut dugaan adanya jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai yang melibatkan M Syahrial.

M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar kemudian berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

Azis Syamsuddin kemudian mengenalkan M Syahrial kepada seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju, agar masalah jual beli jabatan tersebut tidak naik ke proses penyelidikan.

Stepanus bersedia membantu Syahrial. Kemudian, Stepanus menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.

Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia.

Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1,4 miliar. Selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210 juta.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus sebesar Rp 1,6 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS