parboaboa

Wali Kota Pematang Siantar Dilaporkan ke Kejari Oleh Mahasiswa dengan Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Putra Purba | Daerah | 28-03-2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menerima pengaduan dari mahasiswa tentang kinerja Wali Kota Susanti Dewayani. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menerima pengaduan dari mahasiswa tentang kinerja Wali Kota Susanti Dewayani yang di masa kepemimpinannya dominan di isu proyek. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pematang Siantar, Rendra Pardede mengatakan, laporan yang dilayang oleh sekelompok orang saat menggelar aksi unjuk rasa Jumat (24/03/2023) lalu sudah diterima. Saat ini sudah proses tindaklanjuti.

"Masih dipelajari, nanti kalau udah selesai dibahas dan dipelajari pasti diinfokan," katanya kepada Parboaboa, Selasa (28/03/2023).

Rendra menjelaskan, laporan yang masuk ditandatangani Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyahi Sirait, Hexa Todo P Hutapea, Rio Samuel Manurung, Gading Simangunsong dan Michael Hutajulu yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar-Simalungun. Berisi dugaan pemufakatan jahat dalam kasus pelanggaran pelantikan 88 pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pematang Siantar yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani. 

Ia menambahkan, laporan yang diberikan berisi temuan tentang maladministrasi dan upaya menghilangkan jejak dokumen. 

"Sederhananya ada dugaan dihilangkan/ditambahkan oleh nama-nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal keseluruhan isi, tandatangan dan barcode yang sama. Kemudian telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokumen/hilang, temuan ini yang masih penyelidikan," tuturnya.

Tuntutan pelaporan berdasarkan pasal 263 KUHP tentang surat palsu, pasal 1 ayat 3 UU No. 37/2008 tentang maladministrasi, pasal 86 ayat 4 UU No. 5/2014 tentang ASN, serta PP No. 53/ 2010 tentang disiplin ASN, PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS, UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Lalu Perpres No. 116/2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, prosedur dan kriteria manajemen PNS, Permendagri No. 73/2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat daerah dan pasal 88 KHUP dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Koordinator Aksi, Gading Simangunsong saat dikonfirmasi mengatakan, pengadaan panitia khusus (pansus) yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar sudah menjadi bukti kritikan atas kepemimpinan Susanti Dewayani.

"Kami mendesak Kejari Pematang Siantar dan Kapolres segera memanggil atau memeriksa terlapor wali kota, dalam dugaan pemalsuan dokumen negara," ucapnya. 

Ia menjelaskan carut-marutnya kepemimpinan tidak bisa didiamkan, lewat aksi yang digelar sebagai pesan kepada masyarakat di Kota Pematang Siantar untuk bersama-sama mengevaluasi dan terlibat kepemimpinan Susanti Dewayani.

"Libatkan mahasiswa untuk turut andil memberikan masukan dan evaluasi kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar untuk berefleksi diri, apa saja yang sudah dilakukan selama menikmati uang rakyat sebagai pejabat," pungkasnya.

Editor : RW

Tag : #wali kota siantar    #susanti dewayani    #daerah    #kejari siantar    #maladministrasi    #pelantikan pejabat    #mahasiswa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU