parboaboa

Dijanjikan Kerja di Panti Jompo, Wanita Asal NTT Dianiaya di Medan Tembung

Sarah | Daerah | 14-04-2022

Wanita asal NTT dianiaya di Medan Tembung (Tribun Medan)

PARBOABOA, Medan - Nasib malang dialami seorang wanita asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah penampungan calon tenaga kerja di Medan Tembung, Sumatera Utara.

Diketahui wanita itu bernama Katarina Kewa Tupen (21). Ia merupakan warga Kelurahan Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Flores, NTT.

Kini, gadis malang tersebut telah berhasil keluar dari sebuah tempat penampungan yang terletak di Perumahan Griya Albania, Kecamatan Medan Tembung.

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pegiat kemanusian paguyuban NTT bernama Lusi Tampubolon, kejadian itu terjadi pada Selasa (22/3/2022) lalu.

Awalnya, korban berangkat dari kampungnya menuju kota Medan karena dijanjikan akan bekerja di sebuah panti jompo. Setelah satu minggu, dirinya mendapatkan kabar dari seseorang bahwa korban disekap di dalam tempat penampungan tersebut.

"Tanggal 29 Maret, saya dapat kabar dari Pastor bahwa ada anak di penampungan yang sedang disekap," kata Lusi, Rabu (14/4/2022).

Mengetahui hal itu, ia pun kemudian mencari tahu

kabar tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa gadis itu sedang berada di sebuah penampungan milik PT Mitra Asia Sehati yang dikelola oleh Ahmad Yani Siregar.

"Pada saat itu saya langsung cek di Google map nama PT itu, ternyata statusnya tutup. Saya bilang ke Pastor," sebutnya.

Selanjutnya, Lusi pun menghubungi rekannya bernama Alfon yang kebetulan tinggal di daerah Batang Kuis. Dirinya meminta bantuan kepada rekannya itu untuk mencari tahu alamat penampungan tersebut.

"Kebetulan si anak ini (Katarina) ada nomor handphonenya, saya hubungi saya tanya keberadaannya, katanya di Jalan Bersama Ujung," tuturnya.

Saat dihubungi, Katarina mengatakan kepada Lusi bahwa kakinya sedang dalam keadaan sakit.

"Saya bilang kamu (Katarina) diam saja disitu, nanti kamu akan saya ambil. Tapi setelah ini SMS atau telepon kamu hapus, pasti nanti dicek kata saya," bebernya.

Lusi mengungkap bahwa wanita 21 tahun itu sempat memberitahunya bahwa akan dibawa berobat ke sebuah tempat. Ia pun mencoba menghubungi polisi mengadukan hal tersebut.

"Kita komunikasi tersebut, dia bilang bu saya mau dibawa berobat tapi saya tidak tahu kemana, saya koordinasi dengan Polrestabes," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan korban yang saat itu berada di tempat pengobatan mencoba menanyakan lokasi itu kepada orang yang akan mengobatinya.

"Ternyata dia dibawa kusuk ke Jalan Mandala. Saya cek tempat tinggal di penampungan itu. Saya pun datang ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk meminta pertolongan mau mengambil anak itu," katanya.

Lalu, Lusi mencoba menghubungi keluarga korban di NTT untuk meminta identitas dan foto korban agar mudah dikenali.

"Saya minta identitasnya kepada keluarga sama foto terakhir, untung saja waktu malam itu komunikasi ke kampungnya bagus," ucapnya.

Usai mendapat identitas korban, ia bersama dengan personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju ke lokasi penampungan.

"Kami pergi dengan empat orang polisi ke lokasi, Babinsa dan Kepala Desa juga ikut. Sampai di sana kita temui ada tiga orang laki - laki yang merupakan penjaga penampungan itu, pemiliknya tidak ada," sebutnya.

Setelah menunggu lama, akhirnya pemilik penampungannya Ahmad Yani Siregar datang bersama dengan rekannya.

"Pemilik rumah itu datang sama orang perawakan India, lalu kami di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Sesudah itu korban baru mengaku sempat dianiaya oleh pemilik penampungan," tuturnya.

Pemilik penampungan tersebut juga sempat meminta uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp7 juta. Namun, korban tidak memberikannya.

"Pemiliknya sempat minta ganti rugi Rp7 juta. Kita dibawa ke Polsek lalu didamaikan. Pada saat itu kami berpikir bagaimana adik kami selamat, tidak ada pikiran mengadukan penganiayaan atau TPPO," ucapnya.

Namun, setelah kejadian tersebut pihaknya pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut atas dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : -

Tag : #penganiayaan    #nnt    #daerah    #medan tembung    #polrestabes medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU