Waspada Gerakan Tanah Susulan, BNPB Imbau Pemda dan Warga Desa Bojong Koneng Bogor Tetap Siaga

Warga melintas di jalan yang terbelah akibat pergerakan tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 16 September 2022 (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PARBOABOA, Bogor - Curah hujan dengan intensitas tinggi dan kondisi tanah yang tidak stabil menjadi pemicu terjadinya bencana gerakan tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (14/09/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, sebanyak 38 unit rumah terdampak dan 88 unit rumah terancam bencana tanah bergerak susulan.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah merilis peringatan dini waspada potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kabupaten Bogor pada 17-19 September 2022. Hujan itu dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada waktu siang hingga malam hari.

Sementara berdasarkan analisis gerakan tanah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kecamatan Babakan Madang termasuk wilayah dengan potensi gerakan tanah menengah hingga tinggi.

Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) dan warga tetap waspada dan siaga terhadap potensi bencana tanah bergerak susulan.

"Masyarakat bisa melakukan evakuasi di tempat yang lebih aman hingga situasi kondusif sesuai dengan arahan pemerintah daerah setempat," tulis Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Minggu (18/09/2022).

Saat ini, evakuasi bencana tersebut juga dalam penanganan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor terus melakukan pendataan serta membangun tenda pengungsian bagi para warga terdampak.

Sebelumnya juga, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menetapkan status tanggap darurat bencana dampak pergerakan tanah di Desa Bojong Koneng pada 15 September 2022 dalam surat Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.

"Hari ini (kemarin) status tanggap darurat sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana," ucap Iwan Setiawan dalam keterangannya, Bogor, Kamis (15/09/2022).

Status tanggap darurat tersebut berlangsung selama 14 hari, yakni dari 15-29 September 2022.

Selama masa tanggap darurat bencana, BPBD dan organisasi perangkat daerah bekerja bersama untuk menangani dampak pergerakan tanah, termasuk mendistribusikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS