Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda Segera di 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta di lima lokasi hari ini, Kamis (09/02/2022). (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta di lima lokasi hari ini, Kamis (09/02/2022).

Untuk mempermudah akses masyarakat, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan di salah satu lokasi terdekat mulai jam 08.00-12.00 WIB.

Namun bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Biaya perpanjangan SIM A, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000. Sedangkan Biaya perpanjang SIM C Rp75.000.

Masyarakat hanya perlu membawa KTP, SIM asli beserta fotocopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi untuk pengurusan SIM.

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta, Kamis (09/02/2023: yaitu:

- Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

- Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS