Kasus Penggelapan Dana: ACT Hanya Habiskan Rp900 Juta untuk Bangun Sekolah

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022) (Foto: Tribunnews.com/Naufal Lanten)

PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Selasa (22/11/2022) dengan mendatangkan saksi pelapor sekaligus penyidik dari Bareskrim Polri Jhon Jefry.

Saat persidangan berlangsung, Majelis Hakim mempertanyakan perihal laporan saksi yang menyebut jika pihaknya telah mendapat aduan dari salah satu ahli waris penerima bantuan tersebut pada Juli 2022 lalu.

Lantas, Jhon mengatakan jika yayasan ACT hanya menghabiskan dana berkisar Rp900 juta saja dari total Rp2 miliar yang diberikan oleh pihak Boeing. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah di Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," kata John dalam persidangan, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, John menambahkan bahwa penyelewengan pembangunan fasilitas sosial oleh yayasan ACT tidak hanya terjadi di Yogyakarta, namun juga di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan. Yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkal Pinang," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Presiden ACT Ahyudin telah didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp117 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar USD25 juta kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu, yang mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Dari dana BFAF, masing-masing ahli waris korban Lion Air JT-610 mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS