maraden | Daerah | 31-07-2021
PARBOABOA,
Jember – Sanksi tegas diberikan kepada penyelenggara pesta pernikahan
yang digelar ditengah penerapan PPKM Level 4 atau disebut juga PPKM darurat.
Pesta pernikahan yang digelar pada Rabu 28 Juli 2021 itu
berlangsung di pondok pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan
Bangsalsari Kota Jember, Jawa Timur. Tuan rumah pesta pernikahan yakni KH
Abdullah Syamsul Arifin yang juga Ketua PCNU Jember.
Pesta pernikahan itu viral di media sosial karena digelar tanpa
mengngikuti ketentuan prokes dan berlangsung pada saat penerapan PPKM Level 4.
Seperti
diketahui, Jember merupakan daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai
Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali. Dalam Inmendagri itu, melarang yang mengumpulkan massa dan mengakibatkan
kerumunan salah satunya pesta reseepsi pernikahan.
Bupati Jember Hendy Siswanto menilai kegiatan ini dinilai
melanggar aturan PPKM Level 4. Dimana sudah diterbitkan aturan dan surat edaran
mengenai ketentuan dalam pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jember.
"Acara pernikahan yang digelar di tengah penerapan
PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung
diberikan sanksi tegas," kata Hendy, Jumat (30/7/2021).
Hendy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember mengatakan acara
resepsi pernikahan itu selain melanggar
PPKM Level 4 juga mengabaikan protokol kesehatan. Penyelengggara pesta tersebut
juga telah dikenakan sanksi pelanggaran aturan PPKM berupa denda 10 Juta.
"Keputusan jelas dari sidang itu yakni denda Rp10 juta
dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan,"
tuturnya.
Hendy berharap masyarakat Jember agar lebih berhati-hati
saat pandemi dan tetap mematuhi segal peraturan dan keentuan yang telah
ditetapkan pemerintah. Dia meminta jangan karena adanya sanksi berupa denda,
namun sanksi ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga terutama
nyawa dari penularan Covid-19.
"Saya sebagai ketua satgas penangan Covid-19 Kota
Jember kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4
untuk melindungi nyawa," katanya.
Terkait sanksi tang dijatuhkan tersebut, penyelenggara
pesta tersebut yakni KH Abdullah Syamsul Arifin yang dihubungi melalui telepon
seluler mengaku belum bisa berkomentar.
Editor : -
Tag : #viral #tokoh #daerah #covid19 #hukum