parboaboa

Alasan Mario Anak Rafael Pakai Pelat Palsu Rubicon: Hindari Tilang ELTE!

Sondang | Metropolitan | 24-02-2023

Alasan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio mengganti pelat nomor di mobil Jeep Rubicon disebut untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. (Foto: Instagram @__broden)

PARBOABOA, Jakarta – Alasan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio mengganti pelat nomor di mobil Jeep Rubicon disebut untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi menyebut, saat peristiwa penganiayaan terhadap David, pelat nomor yang terpasang di mobil Rubicon warna hitam itu adalah B 120 DEN. Sedangkan pelat asli mobil itu adalah B 2571 PBP.

"Untuk menghindari e-tilang katanya," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Kendati demikian, Nurma belum membeberkan sejak kapan Mario mulai memakai pelat palsu itu. Kata dia, saat ini masih dilakukan proses pendalaman.

"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," ucap Nurma.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu merupakan pelanggaran yang bisa membuat seseorang dipenjara.

Pada Pasal 280 ditetapkan, setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Diberitakan sebelumnya, putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan IIRafael Alun Trisambodo.

Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnua berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Dia juga ikut merekam aksi brutal penganiayaan Mario terhadap David.

Editor : Sondang

Tag : #Pelat Palsu    #Mario Dandy Satrio    #Metropolitan    #Jeep Rubicon    #Rafael Alun Trisambodo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU